KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis inisial WBPA (16) asal Kandat Kabupaten Kediri. Lokasi kejadian berada di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Pesantren Kota Kediri pada hari Minggu 18 Februari 2024.
Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku FA (19) di rumahnya Wates Kabupaten Kediri yang tak lain mantan pacar korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kasus pembunuhan disertai perencanaan atas korban YBPA dengan memeriksa ada 6 saksi dan pelaku FA (19) asal Wates Kabupaten Kediri.
"Polisi berhasil mengamankan pelaku FA di rumahnya dua kali 24 jam setelah kejadian tersebut. Dan, hasil labfor dinyatakan lambung milik korban terdapat unsur zat kimia berupa sianida, " ucapnya.
Baca juga:
INCAR Polda Jatim Bantu Amankan Jakarta
|
Menurut Nova bahwa modus pelaku sudah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban, dengan cara membeli racun potas dari toko pertanian yang dicampur dengan minuman keras.
Kemudian korban diajak pelaku untuk minum minuman sehingga, korban tidak sadarkan diri. Pelaku juga menyetubuhi korban dan mencuri uang dah HP milik korban.
"Alasan dari pelaku tersebut dikarenakan, rasa cemburu atau asmara karena pelaku mengetahui bahwa korban sudah memiliki pasangan yang lain, " ujarnya.
Lanjut Nova untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 botol bekas air mineral, 1 buah gelas kecil, 1 potong pakaian dalam dan luar, 1 bungkus snack, botol minuman keras vodka, 1 unit honda bead warna merah.
"Kemudian, 1 kantong plastik sisa potas, 1 kaos hitam, 1 jaket, 1 HP merk Vivo, 1 buah toples kaca berisi cairan darah dan organ lambung, 1 buah racun potas warna putih, " ujarnya.
Dijelaskan Nova untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, " ungkap Nova.