LSM Ratu Minta Pemkot Kediri Tegas Mie Gacoan Ditutup Sementara

    LSM Ratu Minta Pemkot Kediri Tegas Mie Gacoan Ditutup Sementara

    KEDIRI - Puluhan warga yang tergabung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu (LSM Ratu) mendatangi kantor Balai Kota Kediri menuntut agar segera menyelesaikan kasus kebisingan di SDN Banjaran 4 Kota Kediri, imbas exhaust (cerobong knalpot) milik Mie Gacoan Jalan PK Bangsa Kota Kediri, Rabu (27/9/2023) pukul 11.30 WIB. 

    LSM Ratu menuntut agar Pemerintah Kota Kediri menutup sementara operasional mie gacoan sebelum perijinan dilengkapi. 

    Puluhan massa membawa mobil pick up beserta pengeras suara dan banner bertuliskan, 'Pak Walikota Tolong Belajar Kami Terganggu, ' Bapak Kepala Dinas Pendidikan Sampean Pilih Mie atau Pilih Pendidikan'.

    Ada juga bertuliskan 'Pak Walikota Tolong Mie Gacoan Ditutup Ijinnya Belum Lengkap dan 'Pak Satpol PP Tolong Belajar Kami Terganggu Penjual Mie, '

    Perwakilan masyarakat tersebut, ditemui oleh Kepala Dinas Pendidikan Anang Kurniawan, Kepala DPMPTSP Edi Darmasto, Satpol PP, Kesbangpol Kota Kediri dan Malik Kepala Sekolah SDN Banjaran 4 Kota Kediri. 

    Hasil audiensi dengan jajaran Pemkot Kediri. Saiful menegaskan, dari pihak Pemkot Kediri harus mengambil sikap tegas, hari ini harus membuat surat bahwa gerai mie gacoan harus ditutup. 

    "Mie Gacoan ditutup dan tidak boleh beroperasional sampai persyaratan-persyaratan perijinan dilengkapi, " jelasnya. 

    Usai melakukan audiensi dengan Pemkot dilanjutkan menuju gerai Mie Gacoan, kembali memasang banner di area setempat. 

    Ketua LSM Ratu Saiful Iskak saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, mie gacoan sebelum beroperasi harus sesuai administrasi dan melengkapi perizinan. 

    "Keberadaan mie gacoan berdampak kegiatan belajar mengajar di SD Banjaran 4 Kota Kediri menjadi terganggu. Dan, Pemkot Kediri segera mengambil sikap yang tegas, "ucap Saiful. 

    Lanjut Saiful hari ini saya dan teman-tema di depan gerai Mie Gacoan menunggu surat penutupan dari DPMPTSP dan Satpol PP akan meluncur kesini dan menyegel tempat tersebut untuk ditutup sementara sebelum izin usaha dilengkapi. 

    "Terkait pelaku usaha yang nakal dari Pemerintah Kediri harus punya sikap yang tegas. Apalagi, dampaknya luar biasa, "tegas Saiful. 

    Saiful juga menambahkan terkait izin yang belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pihak DPUPR Kota Kediri. 

    Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri Edi Darmasto mengatakan, Pemerintah Kota Kediri mulai hari ini menutup Mie Gacoan yang ada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri, sampai pihak Mie Gacoan melengkapi semua perijinan. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kajari Kota Kediri Setahun Tiga Kali Musnahkan...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dinas Pendidikan Kab Kediri Pelepasan...

    Berita terkait