KEDIRI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri melalui Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan terus memberikan sosialisasi kepada pengusaha yang berkaitan pelaksanaan kegiatan bongkar atau muat mobil barang di ruas-ruas jalan umum.
Pihak UPT.Pengelolaan Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Kediri telah melakukan sosialisasi pada para pengusaha di Kota Kediri.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menjelaskan tentang mekanisme serta peraturan terkait hal tersebut diatas.
Beberapa peraturan yang digunakan dasar sebagai pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. 2. Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bongkar/Muat Mobil Barang
Berdasarkan Peraturan diatas bahwa struktur dan bersarnya tarif retribusi tempat khusus parkir adalah sebagai berikut :
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Peraturan tersebut disimpulkan ada 2 kewajiban utama dalam pelaksanaan bongkar atau muat mobil barang ditepi jalan umum.
"Pelaksanaan kegiatan bongkar atau muat mobil barang di ruas-ruas jalan umum harus dilengkapi dengan izin bongkar atau muat mobil barang di tepi jalan umum, " ucap Bayu Puji Atmajaya selaku UPT. Pengelolaan Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Kediri, Rabu (9/3/2022)
Menurut Bayu bahwa untuk pemberian izin bongkar atau muat mobil barang di tepi jalan umum memiliki kewajiban membayar retribusi tempat khusus parkir dan retribusi parkir di tepi jalan umum, dengan tarif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri.
"Dishub Kota Kediri terus berupaya melakukan kegiatan ini dilakukan setiap hari di tiap-tiap titik bongkar muat yang ada di wilayah Kota Kediri, " ujarnya.
Kami juga menghimbau kepada pengusaha yang belum memiliki ijin usaha bongkar muat untuk segera mengurus izin pada Dinas Perhubungan Kota Kediri.
Lanjut Bayu bahwa untuk kegiatan bongkar muat untuk pembayaran bisa dilakukan ditempat dan kami juga memberikan pelayanan bagi pengusaha untuk membayar ke kantor.
"Tidak hanya itu, pada saat bongkar muat pihak perusahaan bisa menelpon yang akan ditindak lanjuti oleh petugas pelayanan dari Dishub Kota Kediri, " tutur Bayu.
Untuk pengurusan ijin bisa dilakukan pada saat bongkar muat dan langsung akan dikeluarkan dari dinas terkait.
Bayu juga menambahkan, bahwa untuk tarif retribusi tempat khusus parkir. Jenis pelayanan parkir di pelataran mobil barang untuk jenis kendaraan mobil barang dengan JBB < 3>
"Sedangkan, untuk mobil barang JBB > 3.500 kilogram dikenakan biaya Rp 10.000 sekali parkir per hari. Disusul untuk kereta gandengan dan kereta tempelan dikenakan biaya Rp 15.000 sekali parkir per hari, " ungkapnya.